KAMPAR, DAPURREDAKSI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AL (55) ditangkap di Dusun Sigatal, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan barang bukti sabu seberat bruto 276,1 gram.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi lebih dulu mengamankan seorang pelaku berinisial AD di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi terhadap AD, diketahui bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dari seorang pria bernama AL yang berada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim langsung bergerak menuju rumah AL di Dusun Sigatal. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 20.15 WIB tanpa perlawanan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan dari pelaku AD yang lebih dulu ditangkap di wilayah Kecamatan Kuok.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam di dalam lemari kamar. Di dalam tas tersebut terdapat sembilan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Ketika diinterogasi, AL mengakui bahwa sebelumnya ia pernah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada AD. Ia juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam kamarnya merupakan miliknya yang didapat dari seseorang berinisial PE dengan sistem “buang” di sekitar jembatan Dusun Sigatal.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya dengan ancaman hukuman berat.






