HukrimPemerintah

Polda Riau Musnahkan 1,7 Kg Sabu dan 2,83 Kg Ganja, 10 Tersangka Diamankan

2
×

Polda Riau Musnahkan 1,7 Kg Sabu dan 2,83 Kg Ganja, 10 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
oppo_2

Pekanbaru,Dapurredaksi.com– Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Januari hingga Februari 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan.

Pemusnahan barang bukti digelar di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026), dan dihadiri sejumlah pejabat utama, di antaranya Kabid Humas yang diwakili Kasubbid Penmas AKBP Rudi Samosir, Kabag Opsnal Ditresnarkoba Drs. Yohannes M.T. Sagala, perwakilan Bidang Propam, serta Bid Labfor Polda Riau.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1,7 kilogram sabu, 2,83 kilogram ganja, 97 butir ekstasi, dan 90 butir pil Happy Five. Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika dalam dua bulan terakhir.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh Bid Labfor dan diperlihatkan kepada awak media sebagai bentuk transparansi dalam proses penanganan perkara.

Baca Juga  Pasar Sembako Murah Jelang Ramadan Berlangsung 9-13 Februari di Beberapa Lokasi di Pekanbaru

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau melalui Kabag Opsnal Ditresnarkoba, Drs. Yohannes M.T. Sagala, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan penetapan dari pihak kejaksaan.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan sesuai ketentuan dan ketetapan dari jaksa. Ini merupakan kewajiban agar barang bukti tidak disalahgunakan serta tidak melebihi batas waktu penyimpanan,” ujarnya.

Sebanyak 10 tersangka yang telah ditetapkan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Riau. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Kalapas Pekanbaru Ikuti Forum RKPD 2027

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau yang diwakili Kasubbid Penmas AKBP Rudi Samosir menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran dalam mengungkap jaringan narkoba.

“Kami mengapresiasi dukungan rekan-rekan media sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ini bentuk transparansi dan komitmen kami dalam perang melawan narkoba,” ungkapnya.

Polda Riau menegaskan akan terus mengintensifkan penindakan terhadap peredaran narkotika guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Provinsi Riau.