Pekanbaru, Dapurredaksi.com – Kematian seekor Gajah Sumatera yang ditemukan dalam kondisi membusuk dengan kepala terpisah dan gading hilang di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026, menjadi titik awal terbongkarnya jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi.
Dari hasil penyelidikan intensif, Polda Riau berhasil menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Sementara itu, tiga orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026). Sejumlah pejabat pusat dan daerah turut hadir sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum di bidang perlindungan satwa.
Dalam kesempatan itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Isir menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation. Proses pembuktian menggabungkan olah TKP, analisis balistik, digital forensik, hingga pemetaan jaringan pelaku.
Nekropsi yang dilakukan pada 4 Februari 2026 oleh dokter hewan Balai KSDA Riau menemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala gajah, yang menguatkan dugaan kematian akibat luka tembak. Temuan tersebut menjadi bukti penting dalam konstruksi perkara.
Menurut penyidik, kejahatan ini bukanlah insiden tunggal. Sejak 2024 hingga 2026, tercatat sedikitnya sembilan lokasi perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya, menunjukkan adanya pola sistematis yang terorganisir.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang hadir dalam konferensi pers menyampaikan duka mendalam atas kematian satwa dilindungi tersebut. Ia menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik perburuan ilegal yang merusak keanekaragaman hayati Indonesia.
Ia juga mengingatkan bahwa ancaman pidana terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi dapat mencapai 15 tahun penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah, kata dia, berkomitmen memperkuat koordinasi antara kepolisian dan aparat kehutanan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi semua pihak. Menurutnya, Gajah Sumatera memiliki peran penting sebagai penjaga ekosistem hutan, sehingga pembunuhan satwa tersebut berdampak luas terhadap keseimbangan alam.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro memaparkan bahwa penembakan terjadi pada 25 Januari 2026. Setelah ditembak, gading gajah seberat sekitar 7,6 kilogram diambil dan dijual hingga berpindah tangan ke sejumlah daerah di Sumatera dan Jawa dengan nilai transaksi yang terus meningkat.
Rantai distribusi berlangsung cepat, mulai dari Pelalawan, Sumatera Barat, Jakarta, Surabaya, hingga Jawa Tengah. Dalam waktu kurang dari dua minggu, gading telah diolah menjadi berbagai produk, termasuk pipa rokok berbahan gading.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita dua senjata api rakitan, ratusan butir amunisi, puluhan pipa rokok dari gading, ratusan kilogram sisik trenggiling, belasan taring harimau, serta perlengkapan perburuan lainnya. Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO yang diduga bagian dari jaringan perdagangan satwa liar tersebut.






