Utama

Kabareskrim Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Karhutla, Tegaskan Pelaku Pembakaran Akan Ditindak Tegas

1
×

Kabareskrim Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Karhutla, Tegaskan Pelaku Pembakaran Akan Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, Dapurredaksi.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Syahardiantono, mengingatkan seluruh pihak, baik masyarakat maupun korporasi, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran yang terbukti melanggar hukum.

Peringatan tersebut disampaikan Syahardiantono usai mengikuti Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Nasional 2026 yang digelar di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).

Apel siaga nasional itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) RI, Djamari Chaniago, dan dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, serta unsur Forkopimda Provinsi Riau.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Agustatius Sitepu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, serta perwakilan dari Basarnas, BMKG, Damkar, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga  Hadang Warga Pakai Senjata Tajam, Pemuda di Kampar Diringkus Usai Laporan 110

Dalam kesempatan itu, Syahardiantono menjelaskan bahwa Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Karhutla di seluruh jajaran Polda untuk menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi setiap tahun.

Satgas tersebut melakukan berbagai langkah mitigasi, mulai dari pemantauan titik panas (hotspot), patroli di wilayah rawan kebakaran, hingga sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Di Polri kami sudah membentuk Satgas Karhutla. Karena setiap tahun peristiwa ini berulang, maka setiap Polda memiliki posko yang memantau hotspot, melakukan patroli, serta sosialisasi kepada masyarakat. Di sisi lain kami juga melakukan penegakan hukum,” ujar Syahardiantono.

Ia mengungkapkan, hingga tahun 2026 ini Polri telah mencatat sebanyak 20 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan dengan total 21 orang tersangka. Kasus terbanyak tercatat terjadi di wilayah Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat.

Baca Juga  Pesta Waria di THM New Paragon Berujung Penyegelan

Khusus di Provinsi Riau, Syahardiantono mengapresiasi kinerja Polda Riau dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan data, sepanjang tahun 2025 tercatat 61 kasus Karhutla dengan 70 tersangka, sementara pada tahun 2026 hingga saat ini terdapat 12 kasus dengan 13 orang tersangka.

Ia kembali mengingatkan masyarakat maupun pihak korporasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana. Menurutnya, penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.