Hukrim

Emak-Emak 52 Tahun di Lirik Diduga Jadi Bandar Sabu dan Ekstasi, Polisi Amankan 104 Gram Sabu

1
×

Emak-Emak 52 Tahun di Lirik Diduga Jadi Bandar Sabu dan Ekstasi, Polisi Amankan 104 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

INHU, DAPURREDAKSI.COM – Warga Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) digegerkan dengan pengungkapan kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berusia 52 tahun. Perempuan berinisial SR alias Siti itu diduga berperan sebagai bandar sabu dan pil ekstasi di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polsek Lirik pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di RT/RW 007/004 Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah warga.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak bersama tim melakukan penyelidikan. Sekira pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang perempuan bernama SR alias Siti di rumahnya,” ujar Misran.

Baca Juga  Sering Dilaporkan Warga, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di SPBU Bunga Tanjung

Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan satu plastik asoi warna merah di atas kasur. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat 27 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 104,52 gram serta delapan butir pil ekstasi warna oranye dengan berat kotor 3,96 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, gunting, pipet sendok, buku catatan merek Okey warna hijau, satu unit handphone Android merek Infinix Smart 9 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil transaksi.

Menurut Misran, peran tersangka meliputi memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, mengedarkan dan/atau menjual narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Kurir Sabu 51 Gram Dibekuk, Polisi Buru Pemasok Utama

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Inhu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.

“Siapapun yang terlibat, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika dapat melibatkan siapa saja. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan guna menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.