INHU, DAPURREDAKSI.COM – Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali dibuktikan jajaran Satresnarkoba Polres Inhu. Dipimpin langsung Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., MH, tim melakukan penyergapan di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Senin (2/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RSD alias Edi (52), warga Air Molek, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu yang kerap terjadi di rumah tersangka.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ps. Kanit I Satresnarkoba AIPTU Nopri, SH dan dilaporkan kepada Kasat Res Narkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kasat langsung memimpin penyelidikan. Setelah dipastikan target berada di lokasi, tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AIPTU Misran.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah benda tidak jauh dari tempatnya berdiri. Setelah diperiksa, benda tersebut berupa dompet kecil warna putih bercorak bunga yang di dalamnya terdapat 12 paket sabu dengan berat kotor 2,58 gram, dibalut tisu putih serta satu pak plastik pembungkus.
Dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang disimpan di bawah kasur dan diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Selain sabu dan uang tunai, turut diamankan satu unit sepeda motor hitam BM 5490 BY, satu unit handphone warna hitam, serta sejumlah plastik pembungkus lainnya yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres melalui Kasi Humas menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Sinergi dengan masyarakat sangat penting. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.






