PEKANBARU, DAPURREDAKSI.COM – Dunia pendidikan di Kota Pekanbaru kembali tercoreng. Seorang siswi salah satu SMA negeri di Pekanbaru diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru saat mengikuti kegiatan sekolah di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis.
Peristiwa itu diduga terjadi di dalam sebuah minibus ketika korban tengah tertidur usai mengikuti kegiatan olahraga. Oknum guru tersebut disebut melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban, bahkan merekam perbuatannya.
Kasus ini dilaporkan korban bersama keluarga ke Cipta Germas PPA Pekanbaru pada Rabu (4/3/2026) untuk meminta pendampingan. Selain itu, laporan resmi juga telah disampaikan ke Polda Riau.
Wakil Ketua Umum Cipta Germas PPA Riau, Rika Parlina, saat dikonfirmasi Rabu (4/3/2026), mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut. Ia menyebut korban dan keluarga meminta pendampingan karena merasa terpukul atas dugaan perbuatan yang dilakukan oleh tenaga pendidik tersebut.
“Kami sangat miris. Korban dalam kondisi kelelahan setelah kegiatan di Duri dan beristirahat di mobil. Kemudian datang oknum guru dan melakukan perbuatan yang tidak pantas, bahkan merekamnya,” ujar Rika.
Pihaknya meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau segera mengambil langkah tegas terhadap oknum guru yang bersangkutan. Ia juga mendesak kepala sekolah untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan sampai ada keputusan resmi dari dinas.
“Kami minta Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti dan kepala sekolah menonjobkan guru tersebut sampai ada keputusan. Ini menyangkut keselamatan dan perlindungan anak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 18 Pekanbaru, Wan Roswita, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan tersebut. Menurutnya, pihak sekolah telah melakukan mediasi antara korban dan oknum guru.
“Kami sudah melakukan klarifikasi. Guru yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan khilaf. Kami telah memberikan sanksi tertulis dan yang bersangkutan berjanji tidak mengulangi lagi,” ujarnya.
Namun, hingga kini oknum guru tersebut masih aktif mengajar dan hanya dikenakan sanksi teguran tertulis dari pihak sekolah. Kondisi ini menuai sorotan, mengingat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap peserta didik merupakan persoalan serius yang seharusnya ditangani secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
Korban berharap mendapatkan keadilan atas peristiwa yang dialaminya. Keluarga juga meminta agar pihak berwenang memproses kasus ini secara hukum serta mendorong adanya tindakan tegas dari instansi pendidikan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.






