INHU, Dapurredaksi.com – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu diringkus aparat saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Japura, Kecamatan Lirik.
Penangkapan terhadap tersangka MY alias Anto (43), warga Desa Japura, dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di tepian jalan desa setempat. Ia diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Warga menginformasikan bahwa di Desa Japura kerap terjadi transaksi jual beli sabu yang meresahkan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Ps. Kanit I Satresnarkoba AIPTU Nopri, SH melaporkan kepada Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., MH. Selanjutnya dilakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud,” ujar Misran.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu di wilayah itu. Pada malam penangkapan, tersangka terdeteksi berada di atas sepeda motor warna hitam di tepian jalan Desa Japura. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyergapan.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan membuang sebuah benda dari tangannya. Namun, petugas sigap mengamankan situasi dan melakukan pencarian di sekitar lokasi. Hasilnya, ditemukan satu bungkus sabu dengan berat kotor 0,66 gram tidak jauh dari tempat tersangka ditangkap. Dari penggeledahan badan, polisi juga menemukan empat plastik pembungkus di saku bajunya.
Selain barang bukti sabu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor warna hitam nomor polisi BM 3644 VA serta satu unit handphone warna hijau yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk aparatur sipil negara.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat menjerat siapa saja, tanpa memandang status sosial maupun profesi.






