KAMPAR, DAPURREDAKSI.COM – Menindaklanjuti pemberitaan salah satu media online terkait dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, jajaran Satreskrim Polres Kampar bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Kampar, Boby Putra Ramadhan, melalui Kasat Reskrim Gian Wiatma Jonimandala, mengatakan bahwa pihaknya langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima informasi adanya dugaan aktivitas galian C ilegal jenis tanah urug yang disebut tidak mengantongi izin.
“Kami mendapat informasi dari pemberitaan media online terkait adanya aktivitas galian C ilegal. Atas laporan tersebut, kami bersama tim langsung melakukan patroli dan pengecekan ke lokasi di Desa Simpang Kubu,” jelas Gian.
Dalam patroli tersebut, tim gabungan yang turut melibatkan Kanit Tipidter IPTU Hermoliza beserta dua personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Kampar menyisir area yang dimaksud dalam pemberitaan.
Namun, setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun keberadaan alat berat seperti yang sebelumnya diberitakan.
“Setelah kami lakukan pengecekan langsung di lapangan, tidak ditemukan aktivitas galian C maupun alat berat di lokasi tersebut,” tegasnya.
Terkait adanya narasi di media sosial yang menyebut Polres Kampar tidak berdaya menghadapi pengusaha galian C, Gian menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
“Kami tegaskan, Polres Kampar tidak akan tebang pilih. Jika ditemukan adanya aktivitas ilegal dan terbukti melanggar hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polres Kampar juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya, agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di Kabupaten Kampar.






