Pekanbaru, Dapurredaksi.com – Seorang mahasiswi yang tengah bersiap menyelesaikan skripsinya menjadi korban dugaan penganiayaan di lingkungan kampus UIN Suska Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di lantai dua Fakultas Hukum dan Syariah dan sempat menggegerkan civitas akademika. Informasi awal diterima aparat kepolisian melalui layanan call center 110 Polresta Pekanbaru dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak kekerasan di area kampus.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Dengan berkoordinasi bersama pihak keamanan kampus dan mahasiswa, terduga pelaku berinisial R (21) berhasil diamankan di tempat kejadian perkara.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa respons cepat petugas merupakan bagian dari komitmen pelayanan kepada masyarakat.
“Begitu menerima laporan melalui layanan 110, personel segera merespons dan mendatangi TKP. Bersama pihak keamanan kampus dan mahasiswa, pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Korban diketahui bernama Faradhila Ayu Pramesi (23). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan lengan. Dugaan sementara, penganiayaan dilakukan oleh pelaku yang diketahui saling mengenal dengan korban.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Bina Widya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara dengan metode scientific crime investigation guna mengumpulkan alat bukti secara profesional dan objektif.
Korban langsung mendapat pertolongan pertama di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dan masih dalam penanganan medis. Rencananya, korban akan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk perawatan lanjutan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 469 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Hingga kini, motif kejadian masih dalam pendalaman.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan kejadian melalui layanan 110.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan call center 110 apabila melihat atau mengalami tindak pidana. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tutup Kabid Humas.






