KAMPAR, DAPURREDAKSI.COM – Jajaran Polsek Kampar kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (35), warga Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi di Desa Teratak, Selasa (24/2/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB oleh tim Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto. AS diamankan saat berdiri di pinggir jalan di Dusun 1 RW 01/RT 02 Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.
Kapolsek Kampar, AKP Asdisyah Mursyid, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi itu.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Setelah target teridentifikasi, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Asdisyah.
Dari hasil penggeledahan badan dan area sekitar, polisi menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Realme yang berisi percakapan yang diduga terkait transaksi narkoba serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial FD yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu itu disebut diperoleh setelah melakukan pembayaran kepada seseorang berinisial KL yang juga berstatus DPO.
Hasil tes urine terhadap AS menunjukkan positif mengandung Metamfetamin. Temuan ini mengindikasikan bahwa tersangka diduga tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua nama yang telah ditetapkan sebagai DPO guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
AKP Asdisyah menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kampar. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bebas dari narkoba di Kabupaten Kampar.






