Pekanbaru, Dapurredaksi.com – Polda Riau menggelar konferensi pers untuk memaparkan mekanisme layanan Call Center 110 sekaligus menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang menyebut layanan tersebut tidak merespons laporan kecelakaan lalu lintas. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk klarifikasi terbuka kepada publik.
Konferensi pers yang berlangsung Selasa (24/2/2026) siang dipimpin Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra, didampingi Kabid Propam Kombes Pol Hari Sandi Azika beserta jajaran. Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian mengundang sejumlah awak media untuk menyampaikan penjelasan secara transparan.
“Kami sengaja mengundang rekan-rekan media untuk menjelaskan secara terbuka mekanisme layanan 110, sekaligus menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang berkembang,” ujar Pandra. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga keterbukaan informasi.
Untuk memperjelas proses kerja layanan, kepolisian turut menghadirkan operator Call Center 110. Dijelaskan bahwa setiap panggilan yang masuk otomatis terekam dalam sistem (log call), kemudian diverifikasi sebelum diteruskan ke satuan wilayah terdekat agar segera ditindaklanjuti.
Layanan 110 sendiri merupakan saluran resmi kepolisian yang beroperasi selama 24 jam dan terhubung langsung dengan jajaran Polres hingga Polsek. Sistem ini dirancang untuk memberikan respons cepat terhadap pengaduan maupun laporan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian juga memaparkan kronologi kecelakaan lalu lintas yang dialami seorang warga bernama Ernawati pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Bidang Propam, laporan terkait peristiwa tersebut baru disampaikan ke Unit Laka Lantas Polresta Pekanbaru pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
Saat itu, keluarga korban mendatangi kantor polisi untuk melakukan klarifikasi. Namun, laporan polisi belum dapat langsung diterbitkan karena sejumlah persyaratan administrasi belum lengkap, termasuk surat keterangan dari rumah sakit. Petugas disebut hanya menjelaskan mekanisme sesuai prosedur yang berlaku.
Setelah dokumen yang dibutuhkan dilengkapi, laporan polisi akhirnya dibuat pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB. Korban kemudian memperoleh tindak lanjut administrasi untuk keperluan penanganan medis serta proses lebih lanjut atas peristiwa kecelakaan tersebut.
Menanggapi tudingan bahwa Call Center 110 tidak memberikan respons, Bidang Propam melakukan penelusuran terhadap data log panggilan pada rentang waktu yang disebutkan dalam pemberitaan.
Hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya panggilan dari nomor pihak terkait maupun dari lokasi sekitar rumah sakit pada waktu tersebut.
Polda Riau menegaskan klarifikasi ini bukan untuk menutup ruang kritik, melainkan memastikan penilaian publik dibangun atas fakta yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.






