INHU, DAPURREDAKSI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga pelaku peredaran sabu berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir, Rengat. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ZC alias Ican (24) dan HMD alias Heru (25). Keduanya diduga hendak melakukan transaksi sabu saat ditangkap petugas.
Dari tangan ZC, polisi menyita satu bungkus sabu seberat kotor 2,61 gram yang disimpan di saku celana. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, uang tunai Rp80 ribu, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kapolres Indragiri Hulu Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Misran menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang, SH.MH segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka ZC. Dari hasil interogasi, diketahui barang tersebut diperoleh melalui perantara HMD,” jelasnya.
Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian membekuk HMD di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan pada malam yang sama. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga mengarah pada tersangka ketiga berinisial SZ alias Karyak (37), yang diduga sebagai pemasok utama. Ia ditangkap pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Besar Kota, Rengat.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita delapan bungkus sabu dengan berat kotor 3,03 gram, satu unit timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, tiga unit handphone, serta uang tunai Rp6,5 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Tersangka SZ merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas pada tahun 2025. Saat dilakukan penangkapan, ia sempat merusak salah satu handphone miliknya untuk menghilangkan barang bukti,” tambah Misran.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Indragiri Hulu. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan mata rantai peredaran sabu di wilayah Rengat dapat diputus dan menjadi peringatan keras bagi para pelaku lainnya bahwa aparat penegak hukum tidak akan lengah dalam memberantas narkotika.






