HukrimPemerintah

Bersih-Bersih Internal Polri, Tiga Personel Polda Riau Positif Narkoba Diproses Tegas

2
×

Bersih-Bersih Internal Polri, Tiga Personel Polda Riau Positif Narkoba Diproses Tegas

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, Dapurredaksi.com – Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas institusi dengan menggelar tes urine dadakan secara serentak di Mapolda dan 12 Polres jajaran, Senin pagi (23/2/2026).

Kegiatan ini merupakan atensi langsung dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai langkah konkret memastikan seluruh personel di wilayah hukum Polda Riau bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Tes urine dilakukan tanpa terkecuali, mulai dari Kapolda Riau, Wakapolda, para Pejabat Utama (PJU), Kapolres jajaran, hingga personel di tingkat Polsek. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan dan pengendalian (Waskat dan Wadal) berjenjang sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

Dari hasil pemeriksaan di tingkat Polda Riau, ditemukan satu personel dinyatakan positif. Sementara di tingkat Polres jajaran, masing-masing satu personel dinyatakan positif di Polres Dumai dan Polres Pelalawan. Dengan demikian, total tiga personel terindikasi positif zat methamphetamine.

Baca Juga  Meriah dan Penuh Makna, Tradisi Perang Air Cian Cui Jadi Simbol Harmoni Budaya

Kapolda Riau, Herry Heryawan, menegaskan bahwa pelaksanaan tes urine dadakan tersebut merupakan perintah langsung pimpinan dan bagian dari pengawasan internal yang konsisten melalui Itwasda dan Propam.

“Pelaksanaan tes urine ini adalah bagian dari pengawasan internal yang terus-menerus dilakukan untuk memantau serta mengecek seluruh anggota tanpa terkecuali,” tegasnya.

Ia menekankan, tidak ada toleransi bagi personel yang terbukti terlibat narkoba. “Tidak ada ampun bagi personel yang terbukti terlibat. Baik sebagai pengguna, apalagi yang berperan dalam sindikat atau transaksi narkotika, akan dijatuhi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga  Malam Pertama Ramadan, Ratusan Warga Binaan Lapas Pekanbaru Khusyuk Jalani Tarawih

“Polda Riau tidak main-main dalam upaya pemberantasan narkoba, termasuk di internal. Ini bukti bahwa pengawasan dilakukan secara nyata dan berkelanjutan. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti diproses sesuai aturan dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.

Terhadap tiga personel yang dinyatakan positif, akan diproses sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan Propam hingga pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Tes urine serentak ini menjadi langkah preventif sekaligus represif dalam menjaga profesionalisme serta mewujudkan institusi Polri yang Presisi, bersih, dan berintegritas di wilayah hukum Polda Riau.