HukrimPemerintah

Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi di Perkebunan Sawit, Ratusan Paket Sabu-Sabu Disita

4
×

Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi di Perkebunan Sawit, Ratusan Paket Sabu-Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

KAMPAR, DAPURREDAKSI.com – Polisi menangkap seorang tersangka pengedar sabu-sabu saat akan bertransaksi di sebuah pondok di perkebunan sawit di desa Koto Perambahan, Kampar, Riau, Jumat 20 Februari 2026.

Tersangka berinisial A-D, yang mengetahui kedatangan petugas, berupaya membuang barang bukti ke semak-semak, namun sia-sia karena aksinya diketahui petugas.

Bersama tersangka, polisi menyita sebanyak 132 paket sabu-sabu siap edar, alat hisap atau bong, kaca pirek, plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah, diduga hasil penjualan.

Baca Juga  Jelang Balimau Kasai, Polres Kampar Siagakan Patroli Air di Sungai Kampar

Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial B, yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

Dari catatan polisi, tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

kasat resnarkoba polres kampar, AKP Markus Timbul Sinaga, mengatakan, tersangka kini ditahan di polres Kampar, dikenakan undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.***