PEKANBARU, DAPURREDAKSI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menetapkan kebijakan tegas terkait operasional unit usaha selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Pekanbaru diwajibkan tutup total guna menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di kediaman dinas wali kota, Selasa (17/2/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, bersama unsur Forkopimda untuk membahas pedoman teknis aktivitas masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama Ramadan.
Wali Kota menegaskan bahwa penghentian operasional THM berlaku menyeluruh tanpa pengecualian. Kebijakan ini mencakup tempat hiburan malam yang berdiri sebagai unit usaha mandiri maupun yang menjadi bagian dari fasilitas hotel.
“Tempat hiburan malam, baik yang terpisah dari hotel maupun bagian dari fasilitas hotel, selama Ramadan wajib tutup. Tidak ada yang diperkenankan beroperasi sama sekali,” tegasnya.
Tak hanya THM, aturan tersebut juga mencakup tempat hiburan umum lainnya seperti karaoke dan arena permainan biliar. Pemerintah Kota juga melarang penyelenggaraan pertunjukan musik langsung (live music) pada malam hari guna menghindari potensi gangguan ketertiban, khususnya saat pelaksanaan ibadah tarawih dan waktu istirahat masyarakat.
Sementara itu, untuk sektor kuliner, Pemko Pekanbaru mengatur jam operasional restoran, kafe, dan rumah makan. Layanan makan di tempat (dine in) hanya diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Pada siang hari, pelaku usaha kuliner muslim hanya diizinkan melayani pesanan dibawa pulang (take away) guna mencegah kerumunan terbuka.
Khusus bagi rumah makan yang melayani konsumen non-muslim, pemerintah memberikan kelonggaran dengan ketentuan ketat. Kapasitas pengunjung untuk layanan makan di tempat dibatasi maksimal 30 persen dari total ketersediaan meja dan kursi, serta diwajibkan menjaga etika operasional agar tidak mencolok.
Sebagai langkah penegakan aturan, Pemko Pekanbaru melalui jajaran camat dan lurah tengah menggencarkan sosialisasi kepada pelaku usaha. Wali Kota juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis di lapangan, serta menghindari tindakan arogan dalam menegakkan kebijakan tersebut.
Pemko berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan bagi seluruh masyarakat Kota Pekanbaru.






