BENGKALIS, DAPURREDAKSI.COM– Komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali ditegaskan jajaran Polres Bengkalis. Seorang karyawan BUMD berinisial MS (49) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perambahan hutan dan kebakaran lahan seluas kurang lebih 5 hektare di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa (17/2/2026), menyusul kebakaran yang terjadi di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Senin (9/2/2026) siang, saat api terpantau membakar lahan gambut di wilayah tersebut. Tim Masyarakat Peduli Api (MPA), perangkat desa, bersama personel kepolisian langsung bergerak cepat melakukan pemadaman guna mencegah api meluas.
“Setelah dilakukan olah TKP oleh Unit Tipidter Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Bukit Batu, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada aktivitas ilegal di lahan tersebut,” ungkap Kapolres.
Di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu dan semak yang telah dibersihkan (perun) di lahan yang diketahui dikelola oleh tersangka. Saat kebakaran terjadi, tumpukan tersebut masih mengeluarkan asap. Dari hasil pemeriksaan, MS mengakui telah beraktivitas di lahan itu selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran besar terjadi.
“Saksi-saksi juga melihat adanya sumber asap dari area perunan di lahan milik tersangka,” tambahnya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu bilah parang, sampel tanah terbakar, serta pelepah sawit hangus yang akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) memastikan bahwa lahan yang dikelola tersangka berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK). Artinya, kawasan tersebut tetap berada dalam tata kelola kehutanan dan tidak dapat dibuka secara sembarangan tanpa izin resmi.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 78 jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari implementasi semangat “Melindungi Tuah Menjaga Marwah” dalam menjaga kelestarian hutan di Bumi Lancang Kuning.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli agar kasus ini segera tuntas hingga ke meja hijau,” pungkas Kapolres.






