Hukrim

Sering Dilaporkan Warga, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di SPBU Bunga Tanjung

1
×

Sering Dilaporkan Warga, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di SPBU Bunga Tanjung

Sebarkan artikel ini

INHU, DAPURREDAKSI.COM – Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang kerap dilaporkan masyarakat karena diduga terlibat peredaran narkoba akhirnya diringkus aparat kepolisian di area SPBU Bunga Tanjung, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pelaku berinisial JM alias KUKUS (43), warga Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu setelah sebelumnya menjadi target operasi.

Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kembali melaporkan adanya rencana transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menindaklanjuti peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar AIPTU Misran.

Baca Juga  Tiga Tersangka Sabu Ditahan, Dua Perempuan Dipulangkan dalam Penggerebekan Kos Labersa

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim IPTU Tobert Simanjuntak bersama Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra, SH, langsung memerintahkan tim opsnal melakukan pengintaian. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan segera melakukan pemeriksaan.

Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengaku bernama JM alias KUKUS, yang memang sebelumnya telah beberapa kali dilaporkan warga. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti yang disembunyikan di dalam dompet kain warna cokelat, diletakkan di bawah batu di warung tongkrongan tempat ia biasa berkumpul.

Polisi menyita empat bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 1,50 gram, satu pak plastik klip kosong, satu sendok pipet plastik, satu unit handphone warna putih, serta uang tunai sebesar Rp320.000 yang diduga hasil transaksi.

Baca Juga  Gerebek Rumah di Pekan Heran, Satres Narkoba Polres Inhu Angkut Tiga Tersangka dan Puluhan Paket Sabu

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamin, menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Kini, JM alias KUKUS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Ini menjadi peringatan bagi para pelaku narkoba di Indragiri Hulu. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius dan tegas,” tutupnya.