Hukrim

Misteri Kematian EW Terungkap, Pelaku Ditangkap di Pekanbaru

4
×

Misteri Kematian EW Terungkap, Pelaku Ditangkap di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

DAPURREDAKSI.COM – Warga Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, digegerkan dengan penemuan jasad seorang wanita di dalam rumahnya di Jalan Lintas Minas–Perawang Km 02, RT 001 RW 001, Dusun Leko, Kampung Minas Timur, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Peristiwa tragis ini sontak menimbulkan duka dan kepanikan di lingkungan sekitar.

Korban diketahui bernama EW (44). Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di area pintu dapur rumahnya. Saat ditemukan, tubuh korban sudah terbujur kaku sehingga memunculkan dugaan kuat adanya tindak kekerasan.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh adik kandung korban yang datang berkunjung ke rumahnya. Ketika memasuki rumah, pelapor mendapati korban sudah tergeletak dan tidak memberikan respons apa pun.

Menyadari kondisi korban yang sudah meninggal dunia, keluarga segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/II/2026/SPKT/Polsek Minas/Polres Siak/Polda Riau tanggal 4 Februari 2026.

Baca Juga  475 Personel Tim RAGA Resmi Diterjunkan, Polda Riau Perkuat Antisipasi Street Crime

Atas perintah Kapolsek Minas, personel Polsek Minas bersama Tim Inafis langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas memasang garis polisi dan mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian. Proses penyelidikan pun dilakukan secara intensif oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Minas dan Satreskrim Polres Siak.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial AS (43). Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Cengkeh, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Baca Juga  Satpolairud Polres Siak Bongkar Ilegal Logging di Perairan Mengkapan, Satu Pelaku Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Minas bersama jajaran Satreskrim Polres Siak turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tanpa nomor polisi, serta helm dan jaket.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui melakukan perbuatannya menggunakan sebilah pisau yang sebelumnya disembunyikan di rumah korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pembunuhan.

Kapolres Siak menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan solid tim gabungan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan, sementara penyidik masih terus mendalami motif pelaku serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.