DUMAI, DAPURREDAKSI.COM– Penyelundupan sabu-sabu asal malaysia digagalkan polres Dumai, Riau, Jumat (13/2/2026).
Tersangka yang berupaya kabur ke perkebunan sawit, akhirnya dapat diringkus petugas dengan barang bukti, satu kilogram sabu-sabu.
sabu-sabu asal Malaysia diselundupkan melalui pelabuhan tidak resmi di Sungai Semilan, Dumai.
Tersangka berinisial H-T yang berupaya kabur ke perkebunan sawit di jalan Sangkis, akhirnya dapat ditangkap petugas, dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu.
Barang haram itu dibuang tersangka di bawah pohon sawit yang akhirnya dapat ditemukan petugas.
Tersangka H-T mengaku dibayar oleh seseorang untuk menjemput barang haram itu di pelabuhan tidak resmi di Sungai Sembilan, Dumai.
Dalam pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap satu tersangkalain berinisial A, di tempat terpisah yang merupakan jaringan sama.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, mengatakan, kedua tersangka kini telah ditahan di Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka dikenakan undang-undang tentang narkotika/ dengan ancaman maksimal hukuman mati.***






