PemerintahPeristiwa

Pemprov Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 13 Februari- 30 November

5
×

Pemprov Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 13 Februari- 30 November

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, DAPURREDAKSI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) menetapkan status siaga darurat Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau, Jumat (13/2/2026).

Status siaga darurat Karhutla ditetapkan mulai 13 Februari hingga 30 November 2026 mendatang.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Riau M Edy Afrizal mengatakan, penetapan status siaga darurat Karhutla sudah diteken oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.

“SK penetapan status siaga darurat Karhutla provinsi Riau sudah diteken oleh Pak plt Gubernur. Siaga darurat Karhutla di Riau dimulai 13 Februari hingga 30 November 2026,” ujarnya.

Baca Juga  Kecelakaan Maut di Km 34 Pekanbaru–Bangkinang, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk

Penetapan status siaga darurat tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Forkopimda dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Kami sebelumnya juga sudah melakukan rapat bersama Forkopimda Riau dan juga instansi terkait lainnya. Hasilnya, mengingat kondisi saat ini yang curah hujannya sudah menurun dan sudah ditemukan beberapa daerah yang terjadi Karhutla. Maka diusulkan untuk penetapan status tersebut,” ujarnya.

Setelah penetapan status, pemprov Riau minta dukungan pemerintah pusat supaya penanganan ditingatkan.

“Kami akan segera kirimkan surat ke pemerintah pusat melalui BNPB untuk meminta dukungan helikopter baik water bombing dan patroli. Termasuk juga kegiatan operasi modifikasi cuaca,” ujarnya.***

Baca Juga  Anugerah Medali dari Kapolri untuk seekor Anjing Pelacak K9