HukrimPemerintah

Dikendalikan Napi dari Balik Lapas, Tiga Kurir Sabu di Pekanbaru Ditangkap

3
×

Dikendalikan Napi dari Balik Lapas, Tiga Kurir Sabu di Pekanbaru Ditangkap

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, DAPURREDAKSI.COM – Tiga kurir narkotika jenis sabu yang ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Rabu (11/2/2026), ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana dari salah satu lembaga pemasyarakatan di Kota Pekanbaru.

Fakta tersebut diungkapkan Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/2/2026). Ia menjelaskan, ketiga pelaku hanya berperan sebagai kurir yang menerima perintah dari napi berinisial A.

“Ketiga pelaku ini merupakan kurir yang dikendalikan oleh seorang napi berinisial A. Mereka saat diamankan sedang menunggu perintah untuk mengantarkan sabu tersebut,” ujar Kompol Jacub.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku telah dua kali menjalankan aksi pengantaran sabu atas perintah napi tersebut. Untuk setiap pengiriman, mereka dijanjikan upah sebesar Rp5 juta.

“Ini kali kedua mereka mengantarkan sabu, dengan bayaran Rp5 juta sekali jalan,” jelasnya.

Baca Juga  Gajah Sumatera Dibunuh, Kapolda Riau Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah oleh Pemburu

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria bernama Ammar di Kos Affan kamar nomor 4. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan para terduga pelaku di dalam kamar kos.

Di tempat kejadian, polisi mengamankan tiga pria masing-masing berinisial Ammar, Diva, dan Ramzi. Dua perempuan bernama Indah dan Maya turut diamankan dan diperiksa sebagai saksi.

Dalam penggeledahan yang disaksikan penjaga kos, petugas menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu yang dibungkus plastik hitam serta satu unit telepon genggam milik Ammar.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah Ammar di Jalan Kayu Putih, Perumahan Cendana, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim. Dari dalam kamar pelaku, polisi kembali menemukan satu paket sabu, satu unit timbangan digital, serta ratusan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

Baca Juga  Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus Lima Tersangka, Sita Puluhan Gram Sabu

Total sabu yang berhasil disita dari rangkaian pengungkapan ini mencapai 46,01 gram.

Kompol Jacub menyebutkan, sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial Ali yang kini masih dalam penyelidikan. Transaksi dilakukan dengan modus sistem lempar, yakni barang dijemput di kawasan Jalan Ronggo Warsito tanpa pertemuan langsung dengan pemasok.

“Komunikasi dilakukan melalui telepon genggam milik salah satu tersangka. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memburu pemasok utama. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain,” tegasnya.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami keterlibatan napi yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut dari balik jeruji.