PEKANBARU, DAPURREDAKSI.com – Dinas Pendidikan (Disdik) menetapkan sitem belajar mengajar selama bulan suci Ramadan guna menjaga keseimbangan antara aktivitas pembelajaran dan ibadah peserta didik di Pekanbaru, Jumat (13/2/2026)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Pekanbaru, Syafrian Tommy, mengatakan, kebijakan merujuk pada kalender akademik yang telah ditetapkan sebelumnya.
Untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kegiatan belajar diliburkan selama Ramadan.
Sementara itu, siswa Sekolah Dasar (SD) dijadwalkan libur pada 18–22 Februari, dan kegiatan belajar kembali dimulai pada 23 Februari dengan penyesuaian jam pelajaran.
“Pada tanggal 23 Februari, kegiatan pembelajaran kembali dimulai dengan penyesuaian jam belajar,” ujar Tommy.
Selama Ramadan, jam belajar siswa SD kelas I hingga kelas III dipersingkat. Peserta didik masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB.
Adapun siswa SD kelas IV hingga kelas VI serta siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas VII hingga kelas IX mengikuti kegiatan keagamaan setelah pukul 11.00 WIB, berupa kegiatan Iman dan Takwa (Imtak) dan Program Pekanbaru Cinta Alquran yang difokuskan pada pembiasaan membaca Alquran dengan bimbingan guru, dan Usai salat Zuhur, peserta didik dipersilakan kembali ke rumah,” jelasnya.
Orang tua Murid diminta berperan aktif mengawasi aktivitas anak selama Ramadan agar kegiatan ibadah dan belajar tetap berjalan.***






