HukrimPemerintah

Kades dan Sekdes Tarai Bangun Ditahan, Diduga Rekayasa Surat Tanah Proyek Tol

18
×

Kades dan Sekdes Tarai Bangun Ditahan, Diduga Rekayasa Surat Tanah Proyek Tol

Sebarkan artikel ini

KAMPAR, DAPURREDAKSI.COM – Satreskrim Polres Kampar menahan Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun berinisial AN (36) dan Sekretaris Desa (Sekdes) EK (49) terkait dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret proyek pembebasan lahan jalan tol di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Keduanya resmi ditahan pada Rabu (11/2/2026) setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kampar. AN sempat hadir dengan didampingi kuasa hukum sebelum akhirnya ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (12/2/2026), membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kasus ini bermula dari laporan Salikin Moenits pada 20 Juni 2024 terkait dugaan pemalsuan dokumen atas tanah miliknya di Desa Tarai Bangun. Tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 103 atas nama Ummy Salamah tertanggal 14 Juni 1995.

Baca Juga  IAGI Riau Dorong Arah Baru Migas Lewat Seminar Nasional 2026

Korban mengaku membeli tanah itu dari Husnidar pada 1991 dan kemudian meningkatkan statusnya menjadi SHM pada 1995. Permasalahan muncul saat pada Agustus 2021 ia mendapat informasi bahwa lahannya masuk dalam pendataan Satgas pembebasan lahan proyek jalan tol.

Namun pada September 2023, korban mendapat kabar bahwa lahannya diklaim pihak lain. Saat rapat di BPN pada 1 Desember 2023, korban diberitahu bahwa pembebasan lahan tidak bisa diproses karena terjadi tumpang tindih kepemilikan.

Lahan tersebut diklaim oleh Gunawan Saleh dengan dasar dokumen SKGR Nomor 296/SKGR/TRB/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022. Penyidik menemukan kejanggalan karena SKGR terbit lebih dahulu dibandingkan surat dasarnya, yakni SKT Nomor 50/SKT/TRB/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023 atas nama Bily Aswara.

Baca Juga  Bentrok Maut di Areal Eks PT BS Rohul, Satu Pekerja Koperasi Tewas

Selain itu, terdapat nama pihak berbatasan tanah yang disebut tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Bahkan, dari keterangan Bily Iswara, namanya diduga hanya dipinjam oleh seseorang bernama Fikri, dan tanda tangan pejabat adat dalam surat tersebut juga diduga tidak sah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat serta Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023. Polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini.