HukrimPeristiwa

Buka Kebun dengan Cara Dibakar, 10 Hektare Lahan Gambut di Siak Hangus

0
×

Buka Kebun dengan Cara Dibakar, 10 Hektare Lahan Gambut di Siak Hangus

Sebarkan artikel ini

SIAK, DAPURREDAKSI.COM – Jajaran Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial MA (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah lahan miliknya terbakar dan meluas hingga sekitar 10 hektare di atas tanah gambut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, peristiwa kebakaran bermula pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Awalnya api terlihat membakar sekitar satu hektare lahan.

Namun, karena kondisi tanah gambut yang mudah terbakar, ditambah cuaca panas berkepanjangan serta angin kencang, api dengan cepat merambat dan meluas hingga kurang lebih 10 hektare. Kobaran api sulit dikendalikan karena karakteristik gambut yang menyimpan bara di bawah permukaan tanah.

Baca Juga  Kebakaran Hutan Kian Meluas, Puluhan Hektare Hutan Hangus Dilalap Api

Kasus ini terungkap setelah titik panas (hotspot) terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning. Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Polsek Sungai Apit langsung turun ke lokasi guna melakukan pengecekan serta penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, diketahui kebakaran bermula dari aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan tersangka untuk membuka kebun cabai. Tersangka membakar tumpukan semak dan daun kering di lahannya, namun api yang awalnya kecil tidak mampu dikendalikan dan terus membesar.

“Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan saksi, api berasal dari pembakaran yang dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan. Api kemudian tidak bisa dipadamkan secara maksimal dan terus meluas,” ujar AKP Tidar Laksono, Rabu (11/2/2026).

Dalam perkara ini, Negara Republik Indonesia menjadi korban atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Lokasi kebakaran berada di koordinat 0.72143357N 102.84959191E dengan jenis tanah gambut yang sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan, sehingga berpotensi menimbulkan dampak asap luas.

Baca Juga  Tes Urine Mendadak, Lima Oknum Personel Polres Meranti Positif Narkoba

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya satu tunggul kayu, dua potong kayu bekas terbakar, serta satu buah cangkul yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan lingkungan. Kapolres Siak menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan serta mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar demi mencegah terulangnya bencana karhutla di wilayah Kabupaten Siak.