SELATPANJANG, DAPURREDAKSI.COM– Komitmen tegas dalam memberantas penyalahgunaan narkoba tak hanya diarahkan kepada masyarakat, tetapi juga menyasar internal institusi. Sebanyak lima oknum personel Polres Kepulauan Meranti menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) setelah hasil tes urine menunjukkan positif narkotika.
Kabid Humas Polda Riau melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Riau menyampaikan, berdasarkan koordinasi dengan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH, pemeriksaan tersebut telah dilaksanakan pada Senin (9/2/2026). Tes urine digelar secara mendadak di halaman apel Mapolres Kepulauan Meranti.
Dari hasil pemeriksaan, lima personel dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Kelima oknum tersebut masing-masing berinisial Aipda HK, Bripka MJ, Brigadir AC, Aiptu DC, dan Bripka MS.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi membenarkan temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan tes urine merupakan bagian dari pengawasan internal serta upaya penegakan disiplin di lingkungan Polres Kepulauan Meranti.
“Benar telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif (+) Methamphetamine dan Amphetamine,” ujar AKBP Aldi, Rabu (11/2/2026).
Sebagai tindak lanjut, terhadap kelima oknum personel tersebut langsung diambil langkah tegas berupa pencopotan dari jabatan atau nonjob. Mereka juga ditempatkan di tempat khusus guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kapolres, proses hukum dan persidangan kode etik akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.
“Saya tidak akan mentolerir adanya anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ini komitmen kami untuk menjaga marwah institusi,” tegas AKBP Aldi.
Ke depan, Polres Kepulauan Meranti akan memperkuat pengawasan internal melalui kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) secara berkala. Sosialisasi bahaya narkoba serta penegasan sanksi bagi pelanggar juga akan terus digencarkan, sebagai langkah pembenahan internal sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.






