INHU, DAPURREDAKSI.com – Polisi menggerebek rumah tersangka pengedar sabu-sabu di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu, Riau, Rabu (11/2/2026)
Tersangka bernama Hendro Paat, hanya pasrah saat mengetahui bahwa rumahnya telah dikepung petugas.
Dalam penggeledahan, Polisi menemukan dua puluh empat paket sabu-sabu siap edar, yang disembunyikan dalam kamar.
Tersangka mengaku, membeli barang haram itu dari seorang bandar yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Penangkapan tersangka disaksikan anggota keluarga dan ketua RT setempat, yang sebelumnya tidak menduka tersangka terlibat dalam jaringan peredaran barang haram itu.
Kapolsek Lirik, AKP Novris H. Simanjuntak, mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus dan mengejar, pemasok barang haram tersebut yang identitasnya telah dikantongi petugas.
Tersangka kini ditahan di Polsek Lirik, dikenakan undang-undang tentang narkotika, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.***






