HukrimPemerintah

Edarkan 17,62 Gram Sabu, Buruh Tani di Inhu Diciduk di Jalan Lintas Timur

2
×

Edarkan 17,62 Gram Sabu, Buruh Tani di Inhu Diciduk di Jalan Lintas Timur

Sebarkan artikel ini

INHU, DAPURREDAKSI.COM – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, ditangkap Tim Polsek Seberida saat melintas di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Senin (9/2/2026) siang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan belasan gram sabu.

Pelaku diketahui berinisial JAL alias Landa (44), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani dan perkebunan. Ia disergap sekitar pukul 13.10 WIB di Dusun Brapit RT 001 RW 001 saat mengendarai sepeda motor di jalur utama yang kerap dijadikan lintasan peredaran gelap narkotika.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Seberida.

Baca Juga  Dirlantas Polda Riau dan Jasa Raharja Rangkul Ojol Pekanbaru Lewat Ngobras Keselamatan

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku kerap melintas di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai,” ujar AIPTU Misran.

Tim kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat melintas di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu.

Dari hasil penimbangan, berat kotor barang bukti mencapai 17,62 gram. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan pelaku.

Baca Juga  Bawa Ratusan Kilogram Sawit Curian, Dua Pria Diamankan Polsek Tualang

Dalam pemeriksaan awal, JAL mengakui sabu tersebut diterimanya dari seseorang yang identitasnya telah diketahui polisi dan rencananya akan diserahkan kembali kepada orang lain. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Seberida guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana KUHP serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.