Hukrim

Polsek Tualang Limpahkan Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari Siak, Tersangka Resmi Ditatahan

1
×

Polsek Tualang Limpahkan Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari Siak, Tersangka Resmi Ditatahan

Sebarkan artikel ini

Siak, DAPURREDAKSI.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tualang resmi melimpahkan perkara persetubuhan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (10/2/2026).

Tersangka berinisial PS, seorang pria dewasa, diserahkan ke pihak kejaksaan bersama barang bukti guna menjalani proses hukum selanjutnya. Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB oleh petugas Polsek Tualang.

Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban.

Baca Juga  Satpolairud Polres Siak Bongkar Ilegal Logging di Perairan Mengkapan, Satu Pelaku Diamankan

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Prioritas Kapolri PRESISI, terutama dalam peningkatan kualitas dan kepastian penegakan hukum,” ujar Kompol Teguh.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/93/XI/2025/SPKT III/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 24 November 2025.

Kapolsek menambahkan, selama proses pelimpahan tahap II berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif. Selanjutnya, tersangka menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Siak untuk proses penuntutan di pengadilan.

Baca Juga  Tewas Ditembak, Gajah Sumatera Jadi Perhatian Khusus Kapolda Riau

“Kami berharap proses hukum berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi korban,” tutupnya.