Rokan Hulu, dapurredaksi.com – Polda Riau melalui Polres Rokan Hulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antar kelompok pengamanan swakarsa yang menewaskan satu orang dan melukai lima lainnya di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan, dari lima tersangka yang ditetapkan, tiga orang telah diamankan, sementara dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ini baru ditetapkan lima tersangka, nanti akan berkembang. Ada DPO juga,” ujar Brigjen Hengki saat ditemui di Mapolres Rokan Hulu, Selasa (10/2/2026).
Kelima tersangka masing-masing berinisial SG, OH, AZ, AL, dan JL. Dua tersangka yang masih diburu polisi yakni AL dan JL.
Hengki menegaskan, jumlah tersangka dimungkinkan bertambah seiring pendalaman kasus. Setiap pihak yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau ada bukti digital terlihat banyak orang yang melakukan penyerangan, tidak hanya lima orang saja. Semua yang terlibat akan kami lakukan penangkapan,” tegasnya.
Tak hanya pelaku lapangan, polisi juga akan menjerat pihak-pihak yang diduga memberi perintah atau mengorganisir penyerangan guna memberikan efek jera dan mencegah konflik serupa terulang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 30 bilah senjata tajam, batu, dan kayu berpaku. Dari temuan tersebut, polisi menilai aksi penyerangan telah dipersiapkan sebelumnya.
Bentrokan terjadi di lahan eks PT BS, Dusun IV Rintis, Desa Bontang, Kecamatan Bonai Darussalam, pada Sabtu (7/2/2026), dipicu konflik pengelolaan lahan sawit dengan skema kerja sama operasi (KSO).
Akibat kejadian tersebut, satu orang anggota pengamanan swakarsa dari KUD, Bernadus Betu alias Jon, tewas di tempat kejadian perkara, sementara lima orang lainnya mengalami luka-luka.






