PERAWANG, DAPURREDAKSI.COM – Jajaran Polsek Tualang, Polres Siak, mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Aneka Inti Persada (AIP). Aksi pencurian tersebut terjadi di area perkebunan sawit Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H membenarkan penangkapan dua terduga pelaku pencurian tersebut.
Kapolsek Tualang menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 21.25 WIB di Blok C 14 Divisi I Aneka Persada Estate. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 12 tandan buah kelapa sawit dan 4 karung berisi brondolan sawit dengan total berat sekitar 410 kilogram.
“Buah sawit tersebut merupakan milik PT AIP. Kedua terduga pelaku diamankan bersama satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang digunakan untuk mengangkut hasil curian,” ujar Kompol Teguh Wiyono.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MSS (26) dan NPK (27), yang merupakan warga Kecamatan Tualang. Penangkapan bermula dari laporan petugas keamanan perusahaan yang mencurigai kendaraan para pelaku di Pos Palang Utama Teluk Siak.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa buah sawit tersebut diambil dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Blok C 14 Divisi I Aneka Persada Estate. Selanjutnya, buah sawit tersebut ditimbang di pabrik kelapa sawit PT AIP dengan disaksikan langsung oleh para pelaku.
Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian material sekitar Rp2,9 juta. Seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa 12 tandan buah kelapa sawit, 4 karung brondolan sawit, serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver metalik nomor polisi BM 1237 PF. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Saat ini perkara tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Tualang.






