HukrimPemerintah

Kasus Gajah Mati di Konsesi PT RAPP, Polres Pelalawan Periksa 33 Saksi

2
×

Kasus Gajah Mati di Konsesi PT RAPP, Polres Pelalawan Periksa 33 Saksi

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN, DAPURREDAKSI.COM– Polres Pelalawan terus mendalami kasus matinya seekor gajah di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Estate Ukui. Hingga Selasa (10/2/2026), sebanyak 33 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K menjelaskan, puluhan saksi tersebut terdiri dari unsur security PT RAPP, karyawan PT RAPP, serta masyarakat umum, termasuk anggota Perbakin dan warga yang bermukim di sekitar lokasi konsesi.

“Pemeriksaan awal dilakukan terhadap 10 saksi pada 8 Februari 2026. Hingga hari ini, total sudah 33 orang saksi yang kami periksa,” ujar AKBP John Louis Letedara.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Pelalawan, Polsek Ukui, Polsek Pangkalan Kuras, serta Sat Intelkam Polres Pelalawan. Dari hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan individu tertentu dalam kasus gajah mati tersebut.

Baca Juga  Gajah Sumatera Dibunuh, Kapolda Riau Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah oleh Pemburu

Para saksi, lanjut Kapolres, mayoritas mengaku tidak pernah melihat adanya masyarakat yang melintas di sekitar areal konsesi PT RAPP dengan membawa senjata api maupun senapan angin. Namun demikian, terdapat satu saksi yang menyebut pernah melihat masyarakat membawa senapan angin di Pos Kundur, meski tidak ditemukan adanya gading gajah yang dibawa.

Meski belum menemukan bukti kuat, Polres Pelalawan memastikan penyelidikan tetap berlanjut. Tim opsnal Polres Pelalawan juga telah melakukan penyelidikan dan identifikasi berdasarkan dokumentasi foto patroli security PT RAPP terhadap sejumlah pemburu yang diduga memasuki areal konsesi PT RAPP Estate Ukui.

“Hasil identifikasi awal menunjukkan adanya beberapa orang yang patut dicurigai terlibat dalam kasus ini,” ungkap Kapolres.

Baca Juga  Polres Siak Bongkar Bandar Sabu di Kandis, 20 Paket Siap Edar Disita

Sebagai langkah lanjutan, kepolisian akan kembali memeriksa saksi-saksi tambahan, melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Riau dan Tim Opsnal Polres Pelalawan, serta menyisir jalan-jalan kecil atau jalur tikus di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, pemetaan ulang jalur keluar masuk yang diduga digunakan pemburu satwa liar juga akan dilakukan.

AKBP John Louis Letedara menegaskan komitmennya untuk mengungkap tuntas kasus tersebut. “Kami akan terus bekerja keras, berkolaborasi dengan masyarakat serta instansi terkait untuk mengungkap kasus gajah mati ini dan menangkap pelaku,” tegasnya.

Perkembangan penanganan kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan secara berkala kepada Kapolda Riau.