Hukrim

Emosi Ditolak Berhubungan Intim, Pria di Bagan Batu Tega Lakukan KDRT

8
×

Emosi Ditolak Berhubungan Intim, Pria di Bagan Batu Tega Lakukan KDRT

Sebarkan artikel ini

ROHIL, DAPURREDAKSI.COM – Seorang pria berinisial FS di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anak tirinya. Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu oleh penolakan korban saat pelaku meminta berhubungan badan.

Peristiwa KDRT itu terjadi di rumah mereka di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, pada Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat kejadian, pelaku diduga tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap istri dan anak tirinya.

Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Bonardo Purba, mengungkapkan bahwa korban dalam kasus tersebut adalah istri pelaku berinisial MS serta anak tirinya berinisial RA. Keduanya mengalami kekerasan fisik yang dilakukan secara brutal oleh pelaku.

Baca Juga  Kasus Gajah Mati di Konsesi PT RAPP, Polres Pelalawan Periksa 33 Saksi

“Pelaku menganiaya istrinya karena tidak terima permintaannya untuk berhubungan intim ditolak. Pelaku memukul korban menggunakan tangan dan tongkat, serta memukul anak korban menggunakan tali pinggang,” ujar AKP Bonardo Purba, Selasa (10/02/2026).

Akibat perbuatan tersebut, korban MS dan RA mengalami luka dan lebam di beberapa bagian tubuh. Kondisi korban kemudian mendapat perhatian warga sekitar setelah mendengar keributan dari dalam rumah pelaku.

AKP Bonardo menjelaskan, warga yang curiga lalu mendatangi lokasi kejadian dan berupaya melerai pertengkaran. Warga juga mengamankan pelaku agar situasi tidak semakin memburuk dan menimbulkan korban yang lebih parah.

Baca Juga  Tewas Ditembak, Gajah Sumatera Jadi Perhatian Khusus Kapolda Riau

“Terduga pelaku kemudian diantar oleh pihak keluarga ke Polsek Bagan Sinembah dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Saat ini, pelaku FS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan korban dan saksi, olah TKP, serta mengamankan hasil visum sebagai barang bukti.