ROKAN HULU, DAPURREDAKSI.COM— Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu, Polda Riau, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Tanjung Anom, Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Rokan Hulu bersama Polsek Tambusai Utara setelah menerima laporan dari korban atas nama Fasekhi Bulele terkait peristiwa penganiayaan yang dialaminya di rumah sendiri.
Kabid Humas Polda Riau melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Riau menyampaikan, berdasarkan koordinasi dengan Kapolres Rokan Hulu, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Senin malam, 2 Februari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat kejadian, korban yang sedang berada di dalam rumah terbangun akibat mendengar suara dobrakan. Ketika keluar rumah, korban mendapati sekelompok orang telah masuk dan melakukan perusakan di dalam rumahnya.
Tanpa memberikan penjelasan, korban langsung dipukul di bagian wajah hingga terjatuh dan kehilangan kesadaran. Dalam situasi tersebut, korban, istri, dan anaknya dikelilingi para pelaku yang menodongkan senjata tajam jenis parang.
Karena tidak menemukan orang yang mereka cari, para pelaku melampiaskan kemarahannya dengan membacokkan parang ke arah kepala anak korban, lalu meninggalkan lokasi kejadian. Beberapa saat kemudian, para pelaku sempat kembali untuk meminta karung sebelum pergi meninggalkan rumah korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Satreskrim Polres Rokan Hulu bersama personel Polsek Tambusai Utara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial GP (23) dan S (47).
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa empat bilah parang, satu unit handphone, pecahan kaca, pecahan triplek, serta pakaian korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) atau ayat (3) jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, dan pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.






