Hukrim

Curi Motor Saat Salat Subuh, Dua Pelaku Curanmor di Masjid Nurul Hidayah Perawang Ditangkap Polisi

5
×

Curi Motor Saat Salat Subuh, Dua Pelaku Curanmor di Masjid Nurul Hidayah Perawang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Siak, Dapurredaksi.com – Jajaran Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di halaman Masjid Nurul Hidayah, Jalan Raya Perawang Km 7, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku curanmor yang kini diamankan di Polsek Tualang.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 05.16 WIB. Saat itu, korban bernama Oloan Sitorus tengah melaksanakan salat Subuh di Masjid Nurul Hidayah. Sepeda motor miliknya, Honda Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi BM 5951 VY, diparkir dalam kondisi terkunci di depan masjid.

Baca Juga  Warga Minas Digegerkan Jasad Wanita Bersimbah Darah Dalam Rumah

“Usai melaksanakan salat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tualang IPTU Alan Arief A.R., S.Kom, Sabtu (7/2/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Tualang melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh informasi terkait keberadaan salah satu pelaku. Pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial FPT (19) di kediamannya di Jalan Pipa Caltex Km 7, Kampung Perawang Barat.

Dari hasil interogasi, FPT mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua orang lainnya. Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian mengamankan SR (16) yang diketahui masih berstatus anak, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu buah obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta satu unit sepeda motor lainnya.

Baca Juga  Bentrok Maut di Areal Eks PT BS Rohul, Satu Pekerja Koperasi Tewas

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp11,5 juta. Terhadap pelaku dewasa, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara terhadap pelaku anak diterapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas IPTU Alan Arief.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, khususnya di tempat umum dan rumah ibadah, serta disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pencurian.