INHU, DAPURREDAKSI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu secara bersamaan di Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di wilayah tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berikut puluhan paket sabu siap edar. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K, M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut yang diterima pada Senin (2/2/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit I Satres Narkoba AIPTU Nopri, SH melaporkan kepada Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang, SH, MH. Selanjutnya, Kasat memerintahkan KBO Satres Narkoba IPDA Roni Saputra untuk memimpin tim melakukan penyelidikan intensif.
Dalam penggerebekan pertama, petugas mengamankan dua tersangka yakni IMT alias Pentin (50) dan MI alias Nanda (23). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu di saku celana Pentin serta satu paket lainnya di lantai ruang belakang rumah, dengan total berat kotor 2,10 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa plastik pembungkus, satu unit handphone warna ungu, celana jeans pendek warna biru, uang tunai Rp865.000, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi. Dari hasil interogasi, Pentin mengaku sebagai pemilik sabu, sementara MI berperan sebagai perantara.
Pada waktu dan lokasi yang sama, petugas juga mengungkap kasus kedua dengan mengamankan ART alias Ari (28). Dari dalam rumah, polisi menemukan 18 paket sabu yang disembunyikan di lantai ruang tengah dekat kulkas, dengan total berat kotor 2,72 gram.
Barang bukti lain yang turut diamankan dari Ari yakni satu plastik pembungkus, satu unit handphone warna biru, serta uang tunai Rp50.000. Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan hasil tes urine menunjukkan positif mengkonsumsi narkotika.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP. Polres Inhu mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengimbau agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.






