SIAK, DAPURREDAKSI.COM – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan dan perairan. Seorang pria diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pengangkutan hasil hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) di perairan Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat merupakan praktik ilegal logging di wilayah perairan Mengkapan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Polairud Polres Siak AKP Irva Donny, S.H. langsung memerintahkan Kanit Gakkum IPTU Muhammad Suwanto, S.H. bersama personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati satu unit kapal motor jenis pompong tanpa nama yang sedang melakukan aktivitas pembongkaran kayu olahan jenis papan. Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat dua orang di atas kapal. Namun, satu orang berhasil melarikan diri ke arah darat, sementara satu orang lainnya berhasil diamankan petugas.
Tersangka yang diamankan berinisial CB (33), warga Kabupaten Kepulauan Meranti. Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen sah atas kayu olahan yang diangkutnya. Petugas kemudian mengamankan kapal beserta 84 keping kayu olahan jenis papan sebagai barang bukti dan membawanya ke Markas Komando Satpolairud Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan di bidang kehutanan, khususnya praktik ilegal logging.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Siak dalam menindak tegas pelaku ilegal logging. Selain merugikan negara, perbuatan ini juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Siak AKP Irva Donny, S.H. menyampaikan bahwa patroli dan pengawasan di wilayah perairan rawan akan terus ditingkatkan guna mencegah kejahatan serupa.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Ke depan, pengawasan di perairan Sungai Apit dan sekitarnya akan lebih intensif untuk mencegah praktik ilegal logging dan kejahatan perairan lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan ahli, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
tinggal bilang ya 👌






