Hukrim

Bentrok di Sinama Nenek, Polres Kampar Tetapkan 9 Tersangka Penganiayaan

10
×

Bentrok di Sinama Nenek, Polres Kampar Tetapkan 9 Tersangka Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

KAMPAR, DAPURREDAKSI.COM – Polres Kampar menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu. Peristiwa tersebut dipicu bentrokan antara warga dan pihak sekuriti perusahaan pada Kamis (5/2/2026) sore.

Penganiayaan terjadi di Jalan Koperasi Produsen Pusako, Desa Sinama Nenek, sekitar pukul 15.30 WIB. Akibat kejadian itu, dua orang korban yakni Joni (25) dan Deri (39) mengalami luka-luka akibat serangan senjata tajam dan kayu.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama rekannya mendatangi Pos VII dengan tujuan memperbaiki plang yang sebelumnya dirusak.

“Sesampainya di lokasi, korban bertemu sekitar 24 orang. Kemudian terjadi penyerangan secara bersama-sama menggunakan kayu dan senjata tajam,” ujar AKP Gian, Sabtu (7/2/2026).

Dalam insiden tersebut, korban sempat dikejar dan dianiaya hingga mengalami luka cukup serius. Setelah kejadian, kedua korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Kampar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polres Kampar dan Polsek Tapung Hulu segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pengamanan awal, petugas mengamankan 27 orang beserta sejumlah barang bukti berupa parang dan kayu pemukul.

“Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/2/2026) dan berdasarkan minimal dua alat bukti, kami menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” jelasnya.

Saat ini, para tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kampar. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut.