Hukrim

Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar Sabu di Pematang Reba

8
×

Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar Sabu di Pematang Reba

Sebarkan artikel ini

INHU, DAPURREDAKSI.COM – Polsek Rengat Barat menggerebek sebuah rumah di Jalan Beringin, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kamis (5/2/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial NF alias Piter.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas AIPTU Misran mengatakan, dari tangan tersangka petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,72 gram, terdiri dari 2 paket sedang dan 14 paket kecil yang disembunyikan di rak plastik hitam.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Selain sabu, polisi juga menyita handphone, plastik klip kosong, lakban, dan tisu bekas.

Tersangka mengakui seluruh barang bukti miliknya dan berperan sebagai pengedar. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Rengat Barat dan dijerat Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 jo Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.