Hukrim

Sebanyak 13 Paket Sabu-Sabu Disita Polisi dari Seorang Pengedar

6
×

Sebanyak 13 Paket Sabu-Sabu Disita Polisi dari Seorang Pengedar

Sebarkan artikel ini

INHU, DAPURREDAKSI.com – Seorang tersangka pengedar sabu-sabu dibekuk tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) di kecamatan Kuala Cenaku, Indragiri Hulu, Riau, Rabu (04/02/2026).

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kepala Seksi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH. Mengatakan, ”Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Inhu dalam memerangi peredaran barang haram yang merusak generasi muda dan keamanan masyarakat”.

Tersangka berhasil YY alias Yayan(37) , merupakan seorang warga Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu, yang sehari-hari bekerja sebagai petani, yang menyambi sebagai pengedar Sabu-Sabu.

Saat ditangkap, petugas menemukan 13 paket Sabu-Sabu siap edar dengan berat total 10,81 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita berbagai barang bukti lainnya yang terkait dengan perkara, antara lain: 2 lembar plastik pembungkus, 1 unit telepon genggam, 8 lembar kertas kecil warna putih, 1 unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BH 4473 OH, serta uang tunai sebesar Rp225.000. Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dibawa ke kantor polres Indragiri Hulu.***