Hukrim

Polisi Ungkap Sindikat Penyelundupan PMI, 4 Tersangka Diringkus

6
×

Polisi Ungkap Sindikat Penyelundupan PMI, 4 Tersangka Diringkus

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

BENGKALIS, DAPURREDAKSI.com – Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia digagalkan tim opsnal Polres Bengkalis, Riau, Selasa 3 Februari 2026.

Petugas menggerebek sebuah rumah penampungan calon PMI di desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, dan menemukan 12 orang diduga akan berangkat ke Malaysia melalui jalur laut.

Pengungkapan bermula dari laporan warga melalui layanan darurat 110 yang direspon cepat oleh petugas Polres Bengkalis.

Dari 12 orang yang diamankan, 4 orang merupakan tersangka penyelundup dan sisanya 8 orang merupakan calon PMI Ilegal.

empat tersangka masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Mereka diduga kuat berperan dalam mengorganisir keberangkatan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural menuju Malaysia melalui jalur laut di wilayah Bengkalis.

Para Calon PMI non prosedural itu ditemukan di rumah penampungan tanpa dokumen keimigrasian.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, ““Para calon PMI Ilegal merupakan kelompok rentan yang akan dipekerjakan di luar negeri tanpa perlindungan hukum,”

Tersangka kini ditahan di Polres Bengkalis, dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.***