Hukrim

Polres Siak Bongkar Bandar Sabu di Kandis, 20 Paket Siap Edar Disita

1
×

Polres Siak Bongkar Bandar Sabu di Kandis, 20 Paket Siap Edar Disita

Sebarkan artikel ini

SIAK, DAPURREDAKSI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu berhasil diringkus di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Rabu (4/2/2026) malam.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 20 paket sabu dengan berat kotor mencapai 7,19 gram yang diduga siap diedarkan. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, SH, MH, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan penyelidikan intensif tim opsnal di lapangan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Kecamatan Kandis. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinilai akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar AKP Benny, Rabu (4/2/2026).

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Libo Baru KM 15, Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial T (54), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu yang disimpan di dalam kotak bening di bawah seprei tempat tidur. Selain itu, dua paket sabu lainnya ditemukan tersembunyi di dalam kaleng rokok yang diletakkan di belakang pintu kamar. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip bening, pipet yang dimodifikasi, kaleng rokok, kotak bening, serta satu unit handphone merek Vivo.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial C yang saat ini berstatus DPO. Tim masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” tambah AKP Benny.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Berdasarkan jumlah barang bukti serta peran tersangka, polisi menetapkan T sebagai bandar narkotika.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa Polres Siak tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.