PEKANBARU, DAPURREDAKSI.COM – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga kembali menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kemitraan plasma. Untuk periode 4 hingga 10 Februari 2026, harga TBS sawit diputuskan mengalami kenaikan signifikan, memberikan angin segar bagi petani sawit di Riau.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengatakan bahwa penetapan harga kali ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur standar harga berdasarkan klasifikasi umur tanaman mulai dari 3 hingga 30 tahun.
“Penetapan harga ini bertujuan memberikan kepastian dan keadilan nilai ekonomi bagi pekebun mitra plasma,” ujar Supriadi dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan hasil kajian tabel rendemen dari PPKS Medan, kenaikan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun. Harga TBS untuk kelompok umur tersebut naik sebesar Rp131,95 per kilogram atau 3,65 persen dibandingkan periode sebelumnya, sehingga ditetapkan menjadi Rp3.743,34 per kilogram, ditambah harga cangkang sebesar Rp19,47 per kilogram.
Supriadi menjelaskan, kenaikan harga TBS ini dipicu oleh tren positif harga komoditas sawit di pasar. Indeks K pada periode ini tercatat sebesar 92,67 persen. Sementara itu, harga penjualan Crude Palm Oil (CPO) mengalami kenaikan sebesar Rp551,58 dan harga kernel naik Rp378,96 dibandingkan pekan sebelumnya.
Dalam mekanisme penetapan harga, Disbun Riau juga mengantisipasi kemungkinan adanya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan. Sesuai Pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024, apabila terjadi validasi kedua, maka harga rujukan yang digunakan adalah harga rata-rata KPBN. Saat ini, harga rata-rata CPO KPBN berada di level Rp15.189,20, sedangkan harga kernel sebesar Rp12.637,50.
Ia menegaskan bahwa kenaikan harga TBS ini murni dipengaruhi oleh penguatan harga CPO dan kernel di tingkat produsen. Disbun Riau berharap tren positif tersebut dapat terus terjaga guna mendukung produktivitas dan kesejahteraan petani sawit.
Selain itu, Disbun Riau berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola penetapan harga agar berjalan transparan dan berkeadilan. Upaya tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau serta Kejaksaan Tinggi Riau.
“Perbaikan tata kelola ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan. Harapannya, pendapatan petani meningkat dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” tutup Supriadi.
Daftar Harga TBS Sawit Mitra Plasma Riau
Periode 4–10 Februari 2026
- Umur 3 tahun: Rp2.881,58/Kg
- Umur 4 tahun: Rp3.269,94/Kg
- Umur 5 tahun: Rp3.466,64/Kg
- Umur 6 tahun: Rp3.618,16/Kg
- Umur 7 tahun: Rp3.695,71/Kg
- Umur 8 tahun: Rp3.739,43/Kg
- Umur 9 tahun: Rp3.743,34/Kg
- Umur 10–20 tahun: Rp3.722,96/Kg
- Umur 21 tahun: Rp3.663,99/Kg
- Umur 22 tahun: Rp3.607,35/Kg
- Umur 23 tahun: Rp3.546,98/Kg
- Umur 24 tahun: Rp3.480,75/Kg
- Umur 25 tahun: Rp3.406,34/Kg
- Umur 26 tahun: Rp3.361,17/Kg
- Umur 27 tahun: Rp3.315,76/Kg
- Umur 30 tahun: Rp3.240,62/Kg




