INHU, DAPURREDAKSI.com – Seorang tersangka pengedar sabu-sabu yang beroperasi hingga ke pelosok desa dibekuk polisi di Batang Gansal, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Rabu 4 Februari 2026.
Tersangka berinisial MS alias Sanggam, ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu siap edar seberat 1,32 gram bruto.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH mengatakan, “penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Informasi tersebut diterima Kapolsek Batang Gansal IPTU Agus Ferinaldi, S.Sos., MH pada Jumat, 30/1/ 2026, yang menyebutkan adanya seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Khairul Umam, SH beserta tim untuk melakukan penyelidikan intensif,” ujar AIPTU Misran.
Puncaknya, pada Selasa malam,3/2/ 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, tim Polsek Batang Gansal bergerak menuju lokasi. Saat melintas di jalan poros RT/RW 009/005 Desa Siambul, petugas meringkus tersangka.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu bungkus rokok merek yang sempat dibuang tersangka. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat dua plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus timah rokok warna ungu.
Tersangka mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar yang identitasnya telah dikantongi petugas dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka MS als Sanggam, pria kelahiran Medan, tahun 1994, merupakan warga Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal. Dari hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai pengedar dan dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa dua lembar rumah rokok warna ungu, satu unit telepon genggam warna biru, serta satu unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Gansal guna proses penyidikan lebih lanjut dan tersangka dikenakan undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.***






