Hukrim

ASN P3K Terseret Jaringan Sabu, Satresnarkoba Polres Siak Ringkus 3 Pelaku

0
×

ASN P3K Terseret Jaringan Sabu, Satresnarkoba Polres Siak Ringkus 3 Pelaku

Sebarkan artikel ini

Siak, Dapurredaksi.com- Peredaran narkotika kembali digulung aparat kepolisian. Polres Siak melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan tiga orang tersangka, salah satunya merupakan ASN P3K pada salah satu kementerian. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat kotor 5,36 gram.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Rambutan RT 003 RW 004, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial J (36) yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer/ASN P3K pada salah satu kementerian. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, tim menemukan tujuh paket sabu siap edar yang disimpan di dalam rumah tersebut.

Dari hasil interogasi terhadap J, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengarah kepada seorang perempuan berinisial S (33), yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan S di wilayah Padang Terubuk tanpa perlawanan.

Baca Juga  Biadab, Bapak Tiri Diduga Cabuli Bayi 1 Tahun di Pasir Penyu

Pengembangan kasus terus dilakukan. Polisi kembali menangkap seorang perempuan berinisial B (33), juga ibu rumah tangga, di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru, pada Kamis (26/2/2026) sekira pukul 23.00 WIB. Penangkapan B diduga menjadi kunci dalam mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut.

Dalam pengungkapan ini, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat kotor 5,36 gram, dua plastik klip pembungkus, satu kotak rokok, empat unit handphone berbagai merek, serta satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok sabu.

Adapun peran masing-masing tersangka berbeda. J diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar di wilayah Siak. S berperan sebagai perantara transaksi jual beli sabu, sedangkan B diduga sebagai pemasok atau bandar yang menyuplai barang haram tersebut.

Baca Juga  Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 1 KG Sabu-Sabu Asal Malaysia

Sementara itu, seorang pria berinisial ED telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran petugas. Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, turut menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas narkotika tanpa pandang bulu. Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Siak dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk proses hukum lebih lanjut.