Pekanbaru, Dapurredaksi.com – Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka terkait aktivitas perkebunan di dalam kawasan konservasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis (26/2/2026).
“Mendapatkan informasi tersebut, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” ujar Ade, Senin (2/3/2026).
Dari hasil olah TKP, penyidik menemukan anak gajah diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali. Luka tersebut disinyalir menjadi penyebab utama kematian satwa yang dilindungi itu.
“Jerat diduga dipasang secara ilegal. Luka akibat jeratan menyebabkan infeksi parah hingga akhirnya satwa tersebut mati,” jelasnya.
Namun, penyidikan tidak berhenti pada dugaan kematian satwa. Di sekitar lokasi penemuan bangkai, tim juga menemukan tanaman kelapa sawit serta patok-patok kepemilikan lahan. Temuan ini kemudian dikembangkan untuk memastikan status kawasan dan legalitas aktivitas di dalamnya.
Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi, lokasi tersebut dipastikan berada dalam kawasan hutan konservasi TNTN, sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, pengelola lahan, serta menghadirkan ahli kehutanan, penyidik menetapkan seorang pria berinisial JM (44), warga setempat, sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan di dalam kawasan taman nasional. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan,” tegas Ade.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Polda Riau menegaskan penyidikan masih terus berjalan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk terkait praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi kawasan konservasi dan satwa dilindungi. TNTN merupakan habitat penting gajah Sumatera yang harus dijaga. Setiap pelanggaran akan kami proses tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini kembali menyoroti ancaman serius perambahan dan aktivitas ilegal di kawasan TNTN, yang selama ini menjadi salah satu benteng terakhir habitat gajah Sumatera di Riau.
“Ini bukan hanya soal satu perkara pidana, tetapi tentang menjaga kelestarian ekosistem dan memastikan hukum hadir melindungi kawasan konservasi,” tutupnya.






